Telah berlalu pembahasan tentang Hadits Hasan, dimana hadits hasan terbagi dua yaitu : Hasan Lidzatihi dan Hasan Lighairihi. >>Baca artikel “Hadits Hasan (Bag. 1)”
Hasan lighairihi
Definisi Imam At Tirmidzi tentang hadits hasan sebetulnya cocok untuk hasan lighairihi.
Beliau berkata, “Semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan”.Artinya bila suatu hadits yang lemahnya tidak berat, dikuatkan oleh jalan lain yang sama kelemahannya maka ia naik derajatnya menjadi Hasan Lighairihi. Jadi sebetulnya hasan lighairihi itu asalnya adalah hadits lemah, namun dikuatkan oleh jalan lain yang selevel sehingga menjadi hasan dengannya.
Hadits yang tidak berat kelemahannya adalah bila perawinya bukan perawi pendusta atau tertuduh dusta, atau fahisyul gholat (sangat banyak kesalahannya) dan bukan hadits yang syadz. Adapun bila perawinya dlo’if saja atau buruk hafalannya, atau majhul atau sanadnya terputus, maka ini tidak berat kelemahannya.
Dlo’if yang tidak berat + Dlo’if yang tidak berat = Hasan Lighairihi.
Dlo’if yang tidak berat + Mursal yang shahih = Hasan Lighairihi.
Dlo’if yang berat + dlo’if yang tidak berat= Dlo’if.
Contoh Hasan Lighairihi
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] dan beliau mengatakannya hasan, dari jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda kepadanya:
”Apakah engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua sandal (maksudnya apakah engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu menjawab:”Iya (saya rela)” Maka Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]e[/Islamic] membolehkannya.
Imam at-Tirmidzi [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkata:”Dan dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayh radhiyallahu ‘anhum.”
Maka ‘Ashim adalah seorang yang dha’if disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan bahwa hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak jalan.
Hadits hasan lighairihi termasuk hadits maqbul dan bisa dijadikan hujjah baik dalam hukum maupun aqidah.